MADIUN, iNewsMadiun.id - Seorang muslim harus tahu tentang bahwa batas masbuk Sholat Jumat. Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA menjelaskan bahwa batas masbuk Sholat Jumat adalah rukuk rakaat kedua. Jika seorang Muslim masih sempat takbir dan rukuk di rakaat kedua, maka dia dianggap mengikuti Sholat Jumat.
"Dia lupa misalnya kalau ini hari Jumat. Kemudian dia ada kegiatan, lalu dia ingat hari Jumat. Dia kejar ke masjid, begitu sampai di masjid pas imamnya rukuk rakaat kedua, dia sempat takbir, dia rukuk, dia dapat Sholat Jumat," kata Ustadz Khalid Basalamah, dikutip dari akun Instagram-nya @khalidbasalamahofficial, Jumat (11/2/2022).
Kemudian jika seorang Muslim datang ketika sang imam sudah iktidal atau bangkit dari rukuk kedua, maka ia tidak mendapat Sholat Jumat dan harus berniat Sholat Dzuhur. Setelah imam mengucapkan salam, dia juga harus menyempurnakan sholatnya sebanyak empat rakaat.
"Tapi kalau imamnya sudah 'sami'allahu liman hamidah' di rakaat kedua, dia baru datang dia takbir, dia niatnya Dzuhur, tetap dia ikut sholat, tapi dia sudah niat Dzuhur nanti dia empat rakaat," lanjut Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan bahwa ini berdasarkan hadis yang paling kuat, sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Siapa yang mendapatkan rukuk, dia mendapatkan satu rakaat." (HR Bukhari)
Dengan demikian, orang yang mendapatkan satu rukuk di Sholat Jumat akan dianggap sebagai jamaah Sholat Jumat. Akan tetapi sebaiknya Sholat Jumat ini dilakukan tepat waktu, tidak boleh lalai karena bersifat wajib, sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
"Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap Muslim kecuali empat kelompok orang yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit." (HR Abu Dawud)
Wallahu a'lam bishawab. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait