MADIUN, iNewsMadiun.id - Fasilitas kendaraan dinas berpelat merah, biasanya diperuntukan oleh pemerintah untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas baik di pusat maupun daerah. Namun hal itu seolah tidak berlaku di Kabupaten Madiun Jawa Timur. Bagaimana tidak, sebuah motor pelat merah, bebas dikendarai siswa berseragam SMP di jalan raya.
Sepeda motor pelat merah dengan nomor polisi AE 27XX FP tersebut dikendarai seorang pelajar berseragam biru putih ke arah utara di jalan Yos Sudarso Kota Madiun, Senin (4/12/2023).
Pelajar SMP yang belum diketahui identitasnya tersebut sempat berhenti di traffic light perempatan rejoagung Yos Sudarso saat lampu pengatur lalu lintas menyala merah. Beberapa siswa SMP yang lain juga nampak berhenti, bedanya mereka mengendarai sepeda motor pelat hitam. Tak lama berselang, begitu lampu hijau menyala, siswa siswa tersebut langsung kembali melanjutkan perjalanannya ke arah utara atau menuju ke arah Kabupaten Madiun, hingga tak terlihat di keramaian arus lalu lintas.
Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madiun, Suntoko belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait hal itu. Telepon genggamnya pun sulit dihubungi. Salah seorang sumber di BPKAD Pemkab Madiun membenarkan jika sepeda motor pelat merah AE 27XX FP tersebut milik Pemkab Madiun.
Penggunaan sepeda motor pelat merah oleh pelajar SMP sangat disayangkan oleh pemerhati pemerintahan daerah dan praktisi hukum Madiun Raya, Sumadi. Menurut dia, sesuai dengan aturan yang boleh mengendarai kendaraan dinas adalah para pegawai negeri atau aparatur sipil negara. Namun tak jarang hal itu banyak dilanggar , karena memang sanksinya ringan.
"Kalau sesuai aturan ya gak boleh sepeda motor pelat merah dinaiki anak SMP. Saya sangat menyangkan dan prihatin. Selain belum cukup umur dan jelas tidak miliki SIM, itu juga bukan haknya untuk mengendarai, meski orang tua atau keluarganya yang mendapat fasilitas itu," katanya.
Apalagi anak itu, kata Sumadi, mengendarai langsung seorang diri di jalan raya sehingga berbahaya apabila terjadi kecelakaan. Menurut dia, pengunaan kendaraan dinas bagi pegawai negeri sipil itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. "Mungkin karena sanksinya ringan dan pengawasannya lemah, sehingga hal seperti itu diabaikan," jelas Sumadi panjang lebar.
Sumadi berharap, orang tua yang mendapat fasilitas dari negara karena pekerjaannya sebagai abdi negara tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan. Begitu juga dengan para pimpinan birokrasi baik level Kepala Dinas hingga Sekretaris Daerah, selaku penanggung jawab birokrasi memberikan pengawasan maksimal kepada bawahannya. Tujuannya tidak lain untuk pencegahan.
"Harapan saya, ya kepala dinas atau sekda lah, kalo ngawasi anak buahnya itu serius. Ya orang tua ASN longgar pada anaknya seperti itu bisa jadi cermin, karena mereka juga mendapat kelonggaran dari pimpinannya masing-masing. Hari ini mungkin motor dinas, besok bisa jadi mobil dinas, dan seterusnya. Ya semoga saja tidak pada anggaran dinas ha ha ha," tutupnya sambil tertawa.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait