BITUNG, iNewsMadiun.id - Penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023), mulai membuahkan hasil. Polisi menangkap dua tersangka baru berinisial OK dan IG, Selasa (28/11/2023) malam. Dua orang ini ditangkap pada tempat berbeda yakni dari Kota Tomohon, dan Kabupaten Minahasa Utara.
Kedua tersangka telah telah ditahan di Polres Bitung untuk kepentingan penyelidikan. Direskrimum Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Gani F. Siahaan mengatakan, mereka diduga terlibat dalam kerusuhan yang terjadi diKelurahan Sari Kelapa. "Keduanya terlibat dalam kerusuhan di TKP pertama, dengan peran menganiaya korban atas nama Anto. Selain itu, dua tersangka ini juga terlibat dalam perusakan mobil ambulans," ungkap Gani.
Dia menjelaskan, kedua tersangka tambahan ini dijerat dua pasal, yakni Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. "Untuk para tersangka lainnya yang masih dalam pelarian, kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri," terangnya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Iis Kristian menambahkan, total sudah ada sembilan tersangka ditangkap diduga terlibat dalam kerusuhan di Kota Bitung"Penyelidikan masih terus dilakukan, dan saat ini kondisi Kota Bitung sudah kondusif," ujarnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait