KPK Periksa Muhaimin Iskandar Hari Ini, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Edi Purwanto, Arie Dwi Satrio
Muhaimin Iskandar. Foto:Dok

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis (7/9/2023). Cak Imin akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang terjadi pada tahun 2012.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, "Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis."

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada Selasa (5/9/2023). Pada saat itu, Cak Imin tidak dapat hadir untuk memenuhi panggilan KPK dan meminta penundaan pada hari ini.

Ali menjelaskan bahwa penyidik akan menanyakan kepada saksi mengenai proses pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada tahun 2012. Pengadaan ini diduga merugikan keuangan negara dan terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat," kata Ali.

Sementara itu, Cak Imin telah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini. Pernyataan ini diberikan Cak Imin saat mengunjungi Sekretariat PB PMII di Jalan Salemba Tengah, Paseban, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/9/2023).

KPK saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan.

Selaras dengan penyelidikan tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Ketiga tersangka telah dilarang meninggalkan negeri selama enam bulan ke depan, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Nama-nama tersangka akan diungkapkan setelah proses penahanan resmi dilakukan.

KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network