JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023). Meski ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara, tersangka penistaan agama ini belum ditahan. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Okezone Selasa (1/8/2023).
PG memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dan tiba di Mabes Polri pukul 13.23 WIB, dengan sejumlah pengawalan polisi. Dengan mengenakan baju abu bermotif garis, Panji berjalan dari gerbang Mabes Polri untuk menuju gedung Bareskrim. Panji mengacungkan jempol ketika ditanya soal kesiapannya menjalani pemeriksaan keduanya hari ini. PG dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," lanjut Djuhandani.
Dia menjelaskan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Panji setelah statusnya dinaikkan tersangka."Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," katanya. Dalam proses pemeriksaan tersebut, kata Djuhandani, Panji sempat mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali. "Kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," ucapnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait