PATI, iNewsMadiun.id - Seorang ayah menjadi tersangka kematian anak bayinya. Polisi menduga sang ayah membekap anak bayinya dengan bantal hingga Tewas, kemudian dibuang ke sungai.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, pembunuhan dilakukan karena kesal dengan kedua anaknya yang sering rewel dan menangis.
"Pelaku berinisial S kami tangkap Selasa (2/5/2023) sore di rumahnya di Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Pati setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan terhadap pelaku," ujar Andhika di Mapolresta Pati, Rabu (3/5/2023).
Andika menjelaskan, yang menjadi korban pembunuhan adalah anak kedua M berusia tiga bulan. Korban dibekap oleh ayahnya menggunakan bantal pada Senin (1/5/2023) siang. Sedangkan anak yang pertama berusia 1,5 tahun.
Pelaku sempat menutupi tindakannya dengan melaporkan bahwa anak perempuannya yang berusia tiga bulan telah hilang. Hal ini dilakukan setelah istrinya pulang dari jualan tidak menemukan sang bayi di kamar tidurnya.
"Akan tetapi, saat petugas mendalami laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan ada kejanggalan dari keterangan ayah korban," katanya.
Sang ayahnya kemudian diperiksa ulang oleh penyidik. Hasilnya, tersangka mengaku bahwa telah membekap anak bayinya dengan bantal hingga tak bisa bernapas.
Untuk menghilangkan jejak, jasad bayi tak berdosa itu dibuang ke Sungai Kaliampo di Desa Wangonrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati pada hari yang sama. Setelah polisi mengamankan pelaku Selasa (2/5/2023), kemudian polisi melakukan evakuasi korban di aliran Sungai Kaliampo pada hari yang sama.
"Pelaku membuang bayinya itu dengan memasukkan korban ke dalam bagasi sepeda motor dengan dibungkus plastik," ucapnya. Dia menyampaikan, sang ayah yang baru berusia 20 tahun itu diduga menjadi pemicu emosinya gampang meledak.
"Dimungkinkan karena sang ayah masih berusia muda jadi emosinya masih labil dan belum terkendali," katanya.
https://jateng.inews.id/berita/ayah-di-pati-jadi-tersangka-bekap-anaknya-masih-bayi-dengan-bantal-hingga-tewas/2
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait