JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kementerian Perhubungan mengusulkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah dimajukan dua hari menjadi 19-25 April 2023. Hal ini untuk mengantisipasi kemacetan yang luar biasa pada puncak arus mudik Idul Fitri 1444 hijriah 21 April 2023. "Kami bersama sama Bapak Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, dari 19 (April) sudah libur dan 20 libur, dan masuknya tanggal 26," papar Budi Karya Sumadi saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 dari tanggal 21-26 April 2023. Usulan dimajukannya cuti bersama untuk mengantisipasi penumpukan arus lalu lintas yang luar biasa pada tanggal-tanggal tertentu saat periode mudik Lebaran. Menurut Menhub, usul itu juga telah disepakati bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada satu tanggal yaitu di tanggal 21 April. Dengan dimajukannya cuti bersama diharapakan dapat mengurangi penumpukan pada tanggal tersebut.
"Jadi tambah satu hari, tapi di depan maju dua hari. Alasannya karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat itu tertuju pada tanggal 21 dan itu akan terjadi penumpukan yang luar biasa," tuturnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait