JAKARTA, iNewsMadiun.id - Polisi menahan AGH, pacar Mario Dandy Satriyo di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Status AGH sebelumnya anak berkonflik dengan hukum. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AGH ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
AGH ditahan di LPKS. Statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AGH juga memerlukan pendampingan dari LPKS. "Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan (di LPKS) , jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," tuturnya.
"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," katanya.
https://www.inews.id/news/nasional/pacar-mario-dandy-ag-ditahan-terkait-kasus-penganiayaan-david-ini-alasan-polisi.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait