JAKARTA, iNewsMadiun.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STS) diduga menerima uang suap total Rp5 miliar. Uang suap berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. “Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sahat Simanjuntak sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat. Dana hibah tersebut disistribusikan lewat kelompok masyarakat (Pokmas) guna kebutuhan proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan aspirasi dari para anggota DPRD Provinsi Jatim. Sahat yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim menawarkan untuk membantu dan memperlancar pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," kata Johanis.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait