Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, sebagai wujud komitmen bersama, UU desa setidaknya melingkupi aspek tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarkatan desa, dan pengembangan masyarakat desa.
Menurut dia, dana desa adalah kekuatan utama UU Desa. Sementara bagi pemerintah dana desa digunakan sebagai alat pembagi kewenangan pelaksanaan pembangunan di level desa.
"Sedangkan untuk desa sendiri dana desa menjadi kekuatan memaksimalkan berbagai potensi desa agar tereksplorasi secara optimal sebagai jalan percepatan pencapaian tujuan pembangunan desa," urainya.
Selain itu, Gus Muhaimin mejelaskan UU Desa memberi kewenangan besar kepada Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Karena itu saya sangat memahami bahwa tugas yang diemban kepala desa sangatlah berat mulai dari cek cok pasangan suami istri, ternak warga yang hilang sampai kepada kebijakan-kebijakan yang sifatnya strategis di desa semua diurus oleh kepala desa," tukasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Stafsus Menteri Desa Ahmad Iman, Kepala Desa se Jatim serta sejumlah tenaga Pendamping Desa.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait