Pengacara Febri Diansyah Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J Bukan Tembak

Riana Rizkia, Martin Ronaldo, MNC Portal
Ferdy Sambo (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Ada perkembangan terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menggelar jumpa pers,  menyebut tidak ada perintah menembak Brigadir J yang ada hanya menghajar.  

Begini isi sebagian dakwaan kasus Ferdy Sambo Cs yang di-publish di situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Terungkap, istri Ferdy SamboPutri Candrawathi meminta Brigadir Yosua masuk ke kamar pribadinya di Magelang pada 7 Juli 2022. 

Awal kejadian, tertulis Brigadir Yoshua Hutabarat cekcok dengan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Dari situ, Putri menelepon Bharada E yang sedang di Masjid Alun-alun Magelang bersama Bripka Ricky Rizal kembali ke rumah. Saat sampai di rumah, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah. Lalu Bharada E dan Bripka Ricky masuk kamar Putri yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur.

"Saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya “ada apa bu….” dan dijawab saksi Putri Candrawathi “Yoshua di mana....," kutipan dakwan. Putri kemudian meminta Bripka Ricky untuk memanggil korban Brigadir J menemuinya. Tapi Bripka R tidak langsung memanggil Brigadir J.

Bripka R turun ke lantai satu untuk mengambil senjata milik Brigadir J terlebih dahulu di kamar korban. Setelahnya Bripka R menemui Brigadir J yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban. “Ada apaan Yos....” dan dijawab oleh korban Yoshua Hutabarat “Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya…” kutip dakwaan. Kemudian saksi Bripka R mengajak korban Brigadir J masuk ke rumah karena dipanggil Ibu Putri. Namun sempat ditolak oleh Brigadir J. 

Akan tetapi Bripka Ricky berusaha membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri di dalam kamarnya di lantai dua. Kemudian Brigadir J akhirnya bersedia menemui Putri dengan posisi duduk di lantai. Sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Bripka R pun meninggalkan Putri dan Brigadir J berdua berada di dalam kamar pribadi selama 15 menit.

Setelah Brigadir J keluar kamar, saksi Kuat Maruf mendesak Putri untuk melaporkan kepada Ferdy Sambo. “Ibu harus lapor Bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga, meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," demikian petikan dakwaan Ferdy Sambo cs.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network