Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Belum Lengkap secara Formil

Erfan Maaruf
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi bertemu saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (Polri TV/YouTube)

JAKARTA, iNewsMadiun.idJampidum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, irjen Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas empat tersangka tersebut dikembalikan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.

"Jampidum mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).

Empat berkas tersangka yang dikembalikan tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Keempat berkas tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materil masih kurang.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," jelasnya.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network