JOMBANG, iNewsMadiun.id - Sebanyak 48 anggota perguruan silat ditangkap Polres Jombang. Polisi juga menyita sebanyak 32 motor, serta sejumlah senjata tajam jenis celurit dan pedang yang dibawa para pesilat saat melakukan penyerangan.
Penangkapan para anggota perguruan silat ini dilakukan polisi, buntut dari aksi konvoi dan penyerangan terhadap warga di Kabupaten Jombang, pada Jumat (5/7/2022) malam. Para pesilat ini digiring ke Polres Jombang, Sabtu (6/8/2022) sore. Ironisnya, dari 48 anggota perguruan silat yang ditangkap polisi karena melakukan aksi penyerangan terhadap warga tersebut, 20 di antaranya masih anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menyebut, telah menyita tiga senjata tajam jenis celurit dan pedang.
"Awalnya ratusan remaja anggota perguruan silat ini sedang melakukan konvoi di jalanan Kabupaten Jombang, usai menghadiri acara pengesahan anggota. Saat melintas, ternyata mereka juga melakukan penyerangan terhadap warga," ungkap Giadi.
Bahkan, saat melakukan penyerangan terhadap warga menggunakan senjata tajam, dua anggota perguruan silat tersebut juga nekat menabrak mobil polisi. Giadi menyebutkan, lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait