JAKARTA, iNewsMadiun.id - Khali bin Walid dicopot jabatannya sebagai panglima perang oleh Umar bin Khattab.
Khalid setiap peperangan yang dipimpin Khalid bin Walid besama pasukannya selalu menang. Lantas mengapa Umar bin Khattab mencopotnya?
Salah satu pendapat yang masyhur mengenai alasan Umar bin Khattab adalah untuk kemaslahatan tauhid yaitu menunaikan hak Allah di muka bumi yang merupakan tujuan utama manusia dan jin diciptakan.
Ustaz Raenul Bahraen dalam akun Instagramnya@raenul_bahraen menjelaskan, Khalib bin Walid adalah panglima perang yang luar biasa, tidak pernah kalah dalam peperangan, baik sebelum masuk Islam, maupun sesudah masuk Islam. Setelah diangkat menjadi penglima perang sejak zaman khalifah Abu Bakar, Khalid bin Walid selalu menang, sehingga saat itu muncul dalam benak dan keyakinan sebagian kaum muslimin:
“Kalau khalid jadi panglima, pasti menang”
Bahkan sebagian kaum muslimin mengira bahwa Khalid bin Walid “pembuat kemenangan”, sebagian kaum muslimin menyandarkan sepenuhnya hati pada Khalid dan mulai lalai berdoa dan berharap serta meminta kepada Allah Ta’ala.
Melihat fenomena ini, Umar bin Khattab mengganti Khalid bin Walid dengan Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Umar paham benar bahwa Tauhid lebih penting dari segalanya.
Bukan berarti Umar ingin kaum muslimin kalah, akan tetapi TAUHID paling penting dan kemenangan kaum muslimin masih bisa didapatkan dengan kepemimpinan Abu Ubaidah yang diberi gelar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Amiinul ummah” (Orang kepercayaan umat).
Perhatikan perkataan Umar bin Khattab,
“Sesungguhnya aku tidak mencopot Khalid bin Walid karena marah ataupun dia berkhianat, tetapi manusia telah terfitnah dan aku ingin manusia tahu bahwa Allah-lah yang membuat kemenangan.” [Al-Bidayah Wan Nihayah 7/81]
Ibnu ‘Aun meriwayatkan tatkala Umar menjadi Khalifah, ia berkata,
“Sungguh aku akan mencopot Khalid (dari panglima) sehingga manusia tahu bahwa Allah mampu menolong agama-Nya tanpa Khalid.” [Siyaru A’lam An-Nubala 1/378]
Dia menjelaskan, sebagaimana dijelaskan bahwa sebab anggapan dan prasangka manusia ini karena Khalid bin Walid tidak pernah kalah dalam peperangan, dalam fatwa Syabakah Islamiyyah dijelaskan,
“Sebab hal tersebut bahwa Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu tidak pernah kalah dalam peperangan apapun yang ia pimpin baik itu di masa jahiliyah (sebelum ia masuk Islam) maupun di masa Islam.” [Fatawa no. 9089]
Perhatikan bagaimana pentingnya TAUHID yang menjadi perhatian para sahabat, didikan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena memang tujuan utama kita diciptakan adalah menegakkan dan mendakwahkan tauhid di muka bumi.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56)
Catatan:
Ada beberapa pendapat lain mengenai alasan penggatian Khalid bin Walid yaitu karena sifat Khalid bin Walid yang sama-sama tegas dengan Umar bin Khattab, sifat dasar Umar yang tegas perlu dikombinasikan dengan sifat lembut dan sifat hati-hati yang dimiliki oleh Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, sedangkan sifat Abu Bakar yang lembut dan hati-hati perlu dikombinasikan dengan sifat Khalid bin Walid yang tegas.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan hal ini dan berkata:
“Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memilih penggantian Khalid dengan Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu karena Khalid bersifat tegas seperti Umar bin Khattab. Abu Ubaidah bersifat lembut seperti Abu Bakar. Yang paling baik adalah setiap keduanya (kombinasi tersebut) menjabat agar perkara menjadi seimbang.” [Majmu’ Fatawa 28/258]
Demikian juga penjelasan dari Syaikh Bin Baz, beliau berkata:
“Pendapat yang terkenal bahwa pencopotan Khalid oleh Umar karena untuk siasat perang. Umar beranggap penggantian ini untuk kemashlahatan kaum muslimin. Sebagian ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah Umar bersifat tegas pada semua urusan dan Khalid juga demikian, maka yang cocok bagi Umar adalah Abu Ubaidah sebagai panglima perang karena lembut dan penyayang, tidak seperti Khalid yang tegas. Hal ini membuat urusan jadi seimbang.” [Fatwa Nuur Alad Darb no. 8790]
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait