JAKARTA, iNewsMadiun.id - Polri mempersilakan untuk keluarga mengajukan permohonan autopsi ulang jasad dari Brigadir J. Polri menyebut akan mengedepankan keterbukaan dan transparansi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, permohonan itu dipersilakan demi menegakan komitmen dari Polri untuk memenuhi rasa keadilan dari seluruh masyarakat.
"Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dir Tipidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen Bapak Kapolri," kata Dedi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Meski begitu, Dedi menegaskan, proses autopsi ulang akan tetap dilakukan oleh pihak yang memiliki pengalaman dan ahli di bidang tersebut.
"Dalam hal ini adalah kedokteran forensik. Kedokteran forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga meng-hire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa, untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dr sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," papar Dedi.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait