Kemenag : PT Al Fatih Tidak Terdaftar Penyelenggara Haji dan Umroh, Buntut Deportasi 46 Jamaah Haji

Ervan David
Ilustrasi jamaah haji(foto dok Okezone)

BANDUNG - iNewsMadiun.id Sebanyak 46 jamaah Haji Furoda atau Non-Kuota, asal Indonesia dipulangkan karena tak menggunakan visa resmi.

Jamaah haji itu disebut-sebut diberangkatkan melalui PT Alfatih yang berkantor di Jawa Barat.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat langsung menindak lanjuti dengan akan mendatangi PT Alfatih, bahkan kemenag sempat mengontak pemilik Alfatih namun belum membuahkan hasil.

 

Dari penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih belum terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Disamping itu, rencananya Kemenag Jabar mendatangi kantor PT Alfatih di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat untuk mencari informasi secara detail.

Kemenag Jabar juga akan mengkaji unsur pidana terkait kasus tersebut, meski demikian hingga saat ini sendiri baru ada 25 PIHK dan 282 penyelenggara umroh yang terdaftar di Kemenag Jabar.

 

“Masyarakat di himbau agar dapat memilih jasa pemberangkatan haji yang terdaftar PIHK di Kemenag Jabar untuk menghindari kasus serupa, selain itu hingga saat ini sendiri belum ada laporan jamaah yang mengadu ke kemenag jabar atas kasus tersebut,” kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Jabar, Ahmad Handima Romdoni, Senin (4/7/2022).iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network