MADIUN,iNewsMadiun – Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maka dilaksanakan kembali verifikasi dan klarifikasi penggunaan LSD di daerah. Tak terkecuali di Kota Madiun.
Hal ini seperti pertemuan yang dihadiri oleh Wali Kota Madiun Maidi bersama kepala daerah lainnya di wilayah Madiun Raya bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang di Bima Ballroom Aston Hotel Madiun, Kamis (30/6).
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk melindungi LSD. Harapannya, tidak ada lagi lahan yang mudah terkonversi untuk keperluan yang lain.
‘’Kita datang dengan teori yang mumpuni. Tapi tetap melihat kondisi di lapangan. Kita percaya yang sudah ada. Tapi, ke depannya diharapkan tidak ada lagi kesalahan. Sehingga harus ada kajian dan targetnya dengan syarat tidak ada polusi lingkungan,’’ jelasnya dikutip dari website resmi Jumat (1/7/2022).
Dalam pertemuan tersebut, kepala daerah bersama OPD terkait dan BPN setempat memetakan kembali penggunaan lahan di wilayahnya masing-masing. Terutama, yang termasuk dalam LSD. Di Kota Madiun, ada 973 hektare lahan yang masuk ke dalam LSD.
‘’Dari pertemuan ini, kita verifikasi lagi. Yang sudah jelas, 150 hektare masuk LSD, 300 hektare kita keluarkan, dan 500-an lainnya masih belum bisa,’’ ujar Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kota Madiun Suwarno saat diwawancarai setelah kegiatan tersebut.
Menurutnya, 973 lahan tersebut tak mungkin dimasukkan ke LSD semua. Sebab, itu artinya menghambat pembangunan kota. Sedangkan, 300 hektare lahan yang diploting keluar dari LSD akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan. Salah satunya, pemukiman warga. iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait