JAKARTA,iNewsMadiun.id - Penyidik Polda Metro Jaya hari akan memeriksa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. Pemeriksaan dilakukan sebagai pelapor di kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo (Jokowi).
"Undangannya pukul 14.00 WIB. Ini sebagai saya yang melaporkan,">Roy Suryo saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).
Terdapat tiga laporan laporan polisi (LP) yang diterima pihak kepolisian. Dua LP dengan Roy Suryo sebagai terlapor dan satu LP di mana Roy Suryo sebagai pelapor.
Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai pengunggah pertama meme tersebut hingga tersebar di masyarakat. Roy akan membawa sejumlah bukti.
"Buktinya ada bukti screenshot, bukti URL-nya juga ada. Jadi itu yang pertama kali mengunggah dan membuat ramai," lanjut Roy.
Menanggapi status dirinya terkait dua laporan terhadap dirinya yang telah naik ke tingkat penyidikan, Roy mengaku tidak mempermasalahkan proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.
"Saya sangat hormati dan apresiasi langkah kepolisian untuk menyelidiki semua laporan yang masuk. Jadi saya tetap apresiasi meskipun laporan kami yang duluan masuk. Enggak apa-apalah mereka diproses dulu itu kewenangannya kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, polisi memastikan ada dugaan tindak pidana dalam kasus meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi dengan terlapor Roy Suryo. Hal itu dilakukan setelah penyidik menaikkan status penyidikan pada dua laporan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terdapat dua laporan yang telah dinaikan statusnya.
Pertama laporan oleh Kurniawan Santoso dengan LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Laporan kedua oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
"Artisnya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Sejumlah Pasal yang disangkakan di antara Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 A KUHP dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait