BEKASI, iNewsMadiun.id - Aktor Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kasus pemukulan. Teranyar, polisi mengatakan pelapor berinisial R.
“Polres Metro Bekasi Kota menerima laporan oleh Saudara R terkait di muka umum melakukan kekerasan,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari ketika ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (13/6/2022).
Kabar beredar mengatakan bahwa korban menderita luka memar atas pemukulan tersebut. Namun hingga kini polisi masih belum memastikan kabar tersebut.
“Belum tahu, kita cek kembali,” ucap dia.
Informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia pengaduaan tersebut tercatat dalam bernomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT. Sat Reskrim/ Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 11 Juni 2022.
Sebelumnya, Aktor Iko Uwais dilaporkan atas tuduhan pemukulan terhadap seseorang. Dalam informasi yang dihimpun Iko Uwais diduga mendatangi rumah korban dan terlibat mulut terlebih dahulu.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira membenarkan adanya laporan tersebut. Korban disebut melakukan laporan pada Minggu (12/6).
"Ya betul, kami terima laporannya hari minggu kemarin," kata Ivan ketika dimintai konfirmasi, Senin (13/6/2022).
Editor : Arif Handono