get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Malaysia Bakal Hapus Hukuman Mati, Penggantinya Sesuai Kebijaksanaan Pengadilan

Sabtu, 11 Juni 2022 | 05:18 WIB
header img
Ilustrasi hukuman mati terhadap narapidana. (Foto: Ist.)

Dia menuturkan, pemerintah juga akan melakukan studi kelayakan tentang arah sistem peradilan pidana di negara itu, seperti memiliki prosedur prahukuman, pembentukan dewan hukuman dan pedoman hukuman.

Juga akan dipelajari adalah pembentukan Komisi Hukum, Reformasi Penjara dan pelaksanaan hukuman berdasarkan keadilan restoratif. “Putusan tentang hal ini menunjukkan penekanan pemerintah untuk memastikan hak semua pihak dilindungi dan dijamin, sehingga mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam meningkatkan sistem peradilan pidana negara,” katanya.

Wan Junaidi menambahkan, pemerintah juga telah menyampaikan apresiasi atas komitmen yang diberikan panitia dalam menghasilkan laporan yang akan menjadi dasar bagi perubahan yang lebih sistematis dan efektif dalam sistem peradilan pidana negara.iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut