get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Malaysia Bakal Hapus Hukuman Mati, Penggantinya Sesuai Kebijaksanaan Pengadilan

Sabtu, 11 Juni 2022 | 05:18 WIB
header img
Ilustrasi hukuman mati terhadap narapidana. (Foto: Ist.)

KUALA LUMPUR, iNewsMadiun.id – Pemerintah Malaysia setuju untuk menghapus hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman lain yang tunduk pada kebijaksanaan pengadilan. Hal itu diungkapkan, Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar, Jumat (10/6/2022).  Dia mengatakan, keputusan itu dicapai setelah dia mempresentasikan laporan tentang Hukuman Pengganti untuk Hukuman Mati Wajib pada pertemuan Kabinet Malaysia, Rabu (8/6/2022) lalu.

 “Pemerintah juga pada prinsipnya telah setuju untuk menerima dan memperhatikan rekomendasi Komite Pengganti Pidana Mati Wajib sebagaimana dijelaskan dalam laporan tersebut,” katanya dalam keterangan media, seperti dikutip kantor berita Bernama, hari ini. Komite itu dipimpin oleh mantan Hakim Agung Tun Richard Malanjum dan terdiri atas para ahli hukum seperti mantan hakim ketua Malaya, mantan jaksa agung, praktisi hukum, dosen hukum, dan kriminolog.

Wan Junaidi mengatakan Kabinet juga setuju bahwa studi lebih lanjut perlu dilakukan pada hukuman pidana pengganti yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang mendapat hukuman mati wajib, salah satunya berdasarkan Pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 (UU 234) dan 22 pelanggaran yang mendapat hukuman mati tetapi dengan kebijaksanaan pengadilan.

Dia mengatakan penelitian akan dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Divisi Urusan Hukum Departemen Perdana Menteri serta kementerian dan departemen terkait lainnya. Menurutnya, langkah itu sangat signifikan untuk memastikan bahwa semua perubahan undang-undang yang relevan akan mempertimbangkan prinsip proporsional dan konstitusional dari setiap proposal yang diajukan ke pemerintah nanti.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut