get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Polda Jatim Tahan Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Usai Jadi Tersangka

Jum'at, 10 Juni 2022 | 20:48 WIB
header img
Belasan anggota Khilafatul Muslimin saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (9/6/2022).

Dalam perkara ini, Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, terkait pendanaan sejauh ini masih mengandalkan iuran dari anggota. Sedangkan dugaan adanya pendanaan dari luar, saat ini masih didalami. "Tersangka (Aminuddin) ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar faham khilafah dengan tujuan mendirikan negara khilafah yang itu dilaksanakan pada 29 Mei 2022," katanya.iNewsMadiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut