get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap. Penyebab Kematian 50 Ton Lebih Ikan di Sungai Serayu, Karena Kegiatan Ini

Buang Tubuh Handi-Salsa ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Selasa, 07 Juni 2022 | 15:47 WIB
header img
Kolonel Inf Priyanto saat mengikuti sidang. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kasus pembunuhan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila memasuki babak penting. Terdakwa kasus pembunuhan tersebut, Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer atas kasus berencana membunuh kedua korban,  karena kecelakaan lalu-lintas lantas membuang tubuh korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng).


Salah satu pelaku tabrak lari di Nagreg yang menewaskan sejoli Handi dan Salabila adalah Kol Inf Priyanto.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer turut membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan dalam vonis ini. Adapun hal meringankan yakni selama berdinas di militer, Priyanto dinilai tidak pernah melakukan tindak pidana.

“Terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya,” ucqp Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Faridah mengungkapkan hal yang memberatkan terkait penjatuhan vonis terhadap Priyanto. Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit sejatinya dipersiapkan negara untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh. “Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rangka tugas pokok TNI,” ucap Faridah.

Dia mengatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum dan tidak mencerminkan Pancasila, nilai kemanusiaan maupun norma dan agama. Perbuatan terdakwa juga merusak ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. “Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Faridah.
 

Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Selain bui seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer. “Mengadili terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, kedua pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Faridah.


Kolonel Priyanto saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). (Muhammad Farhan).

Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang. Dengan kata lain, Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Terdakwa Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Hal tersebut disampaikan usai Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal menjatuhi vonis terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana. Kolonel Priyanto dalam sidang vonis kali ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain bui seumur hidup Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua mempersilakan Priyanto untuk berdisuksi bersama penasihat hukumnya. Priyanto pun menuju meja penasihat hukum dan berdiskusi sekitar satu menit. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Kolonel Priyanto, usai berdiskusi bersama tim penasihat hukum dalam sidang vonis, di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Setelah menerima jawaban, Hakim Ketua Faridah kemudian mengatakan Priyanto memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis tersebut. Adapun apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak memberi jawaban, maka terdakwa dianggap menerima vonis. “Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap baik menerima atau menolak putusan, maka terdakwa dianggap menerima putusan," ujar Brigjen Faridah.iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut