IR Soekarno pernah diasingkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada 1933 ke Ende, Flores. Pada 28 Desember, Gubernur Jenderal Hindia Belanda De Jonge, mengeluarkan surat keputusan pengasingan Soekarno yang saat itu berusia 32 tahun.
Melansir laman Kemendikbudristek, Ir Soekarno diasingkan lantaran karena kegiatan politiknya membahayakan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Ia diasingkan tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu.
Soekarno diasingkan tidak sendirian. Ia diasingkan ke Ende bersama istrinya, Inggit Garnasih; mertuanya, Ibu Amsi; dan kedua anak angkatnya, Ratna Juami dan Kartika.
Soekarno dan keluarganya bertolak dari Surabaya menuju Flores dengan kapal barang KM van Riebeeck. Setelah berlayar selama 8 hari, mereka tiba di Pelabuhan Ende dan langsung melaporkan kedatangannya ke kantor polisi.
Mereka kemudian dibawa ke rumah pengasingan yang berada di Kampung Ambugaga, Kelurahan Kotaraja. Di rumah pengasingan inilah Ir Soekarno beserta keluarganya menghabiskan waktu selama empat tahun pada 1934-1938.
Editor : Arif Handono