Selama ini MSA dinilai oleh polisi tidak kooperatif, karena beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak datang. Bahkan saat tim Polda Jatim akan mengantarkan surat pemanggilan kepada MSA di Pondok Pesantren Sidiqiyah justru diadang oleh ratusan massa.
"Karena itu, kami berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan dalam status pelimpahan tahap dua," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Jumat (14/1/2022). Dia menegaskan, secara fakta yuridis berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim pada 4 Januari 2022.
Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada MSA, namun tidak datang dengan alasan sakit. Melalui kuasa hukumnya, MSA meminta waktu hingga 10 Januari 2022, namun setelah ditunggu tersangka tak kunjung memenuhi panggilan tanpa alasan. Selanjutnya, pada Kamis (12/1/2022) penyidik sempat mendatangi kediaman MSA di Pondok Pesantren Sidiqiyah Jombang. iNewsMadiun
Editor : Arif Handono