JAKARTA, iNewsMadiun.id - Adam Deni tampak terpukul mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
"Saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar delapan tahun itu kaget," kata Adam Deni di PN Jakut, Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut, Adam menilai tuntutan yang diterimanya merupakan bentuk kezaliman.
"Bayangin aja ini kasus UU ITE dengan tuntutan terbesar itu aja, ini kezaliman mudah-mudahan saya terus berdoa segera terbongkar, saya kaget jujur saja," ucapnya lagi.
Seperti diketahui, JPU telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Adam Deni dan Ni Made Dwita.
Adapun kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan, melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing delapan tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," ujar jaksa dalam sidang tuntutan kasus yang menyeret Adam Deni.
Tuntutan tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak jaksa dari hal-hal yang memberatkan, maupun meringankan kedua terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini. Para terdakwa berbelit-belit dalam menyampikan keterangan," kata JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," tuturnya.
Selain itu, baik Adam Deni maupun Ni Made Dwita masing-masing dikenakan denda Rp1 Miliar. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka denda tersebut diganti dengan masa tahanan selama lima bulan penjara.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono