get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp30 Miliar untuk Penjarakan Dirinya

Kamis, 30 Juni 2022 | 19:13 WIB
header img
Adam Deni menyebut Ahmad Sahroni mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk penjarakan dirinya. Adam terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, divonis 4 tahun penjara. Foto/Ravie Wardani

JAKARTA,iNewsMadiun.id  - Adam Deni menyebut Ahmad Sahroni mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk penjarakan dirinya. Adam sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, divonis 4 tahun penjara pada Selasa, 28 Juni 2022. Adam juga menduga Ahmad Sahroni melakukan tindakan suap ke pengadilan. Dia kemudian kembali mengungkit proses penangkapan dirinya yang terkesan instan. "Makanya kita lihat aja, saya mikirnya begini lho, seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal, bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" kata Adam di PN Jakarta Utara pada Selasa, 28 Juni 2022.

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?" sambungnya.  Meski telah divonis 4 tahun penjara, Adam mengaku tak takut. Ini karena dia merasa selalu berbicara tentang fakta. Bahkan, Adam berencana akan mengusut dugaan kejanggalan dalam persidangan kasusnya ini. "Enggak ada takut, kenapa harus takut? Orang ini kebenaran kok. Kita sama-sama tau kok biarin aja," jelas Adam.


Adam Deni (Foto: celebrities.id/Ravie Wardani)

"Makanya besok kuasa hukum saya akan membuat surat suara kepada saya yang akan saya tanda tangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," tambahnya. Di sisi lain, meski vonis tersebut separuh dari tuntutan jaksa, Adam tetap mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Adam Deni dan Ni Made delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan. 

Dalam tuntutan JPU, Adam dan Ni Made dinilai terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan memindahkan dokumen elektronik milik Ahmad Sahroni yang sifatnya rahasia. Adam dan Ni Made dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Sahroni membantah alasannya melaporkan Adam Deni lantaran jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri dan hendak menindas pegiat media itu. Laporannya semata-mata merupakan upaya mencari keadilan sebagai warga sipil. “Laporan ini saya sampaikan bukan karena saya Wakil Ketua Komisi III DPR menindas rakyatnya, tapi saya sebagai masyarakat sipil mencari keadilan,” ungkap Sahroni.iNewsMadiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut