get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Dorong Percepatan SDM Pengadilan Agama: Pascasarjana UM Surabaya MoU dengan PTA Surabaya

Minggu, 22 Mei 2022 | 05:28 WIB
header img
Penandatanganan kerja sama UM Surabaya dengan PTA Surabaya diharapkan mendorong Percepatan SDM di Pengadilan Tinggi Agama

SURABAYA, iNewsMadiun.id - Dalam rangka membangun jejaring untuk meningkatkan kualitas akademik dan penambahan jumlah mahasiswa (Student Body) Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya melakukan kerjasama MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya (Jawa Timur).

Kegiatan penandatangan MoU antara Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Bertepatan dengan acara Pembinaan dan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (Jawa Timur) yang dikuti oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Se Jawa Timur, selama dua hari 19-20 Mei 2022 di Hotel Shangrila Surabaya.

Penandatangan MoU,  dilakukan antara Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya   ( Dr. dr. Sukadiono, MM) dengan Kepala Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya ( Dr. H. Bahruddin Muhammad SH. MH).    Dan ikut mendampingi dan menyaksikan adalah Prof. Dr. Amran Suadi, M.Hum (Kepala Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Dosen S2 Prodi HES),  Prof. Dr. Abd. Hadi, M.Ag (Direktur Program Pascasarjana UM Surabaya) Dr. Sholihul Huda, M.Fil.I (Sekretaris Direktur Program Pascasarjana UMSurabaya), Dr. Isma Swadjaja, MM ( Kaprodi S2 Hukum Ekonomi Syariah/HES), Muriedah Isnawati , M.H (Sekretaris Prodi S2 HES).

Dalam sambutannya Rektor UMSurabaya Dr.dr. Sukadiono, MM mengatakan, "mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama yang sudah baik dan berjalan lancar selama ini sekitar 6 tahun antara Program Pascasarjana UMSurabaya terutama Prodi S2 Hukum Ekonomi Syariah (HES) dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya". 

Dilanjutkan, "Kita terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi semua mahasiswa Program Pascasarjana termasuk mahasiswa  dari PTA dalam kualitas akademik maupun sarana penunjang akademik. Dalam rangka peningkatan kualitas akademik, Prodi S2 HES saat ini sedang menunggu proses visitasi dari BAN PT menuju akreditasi UNGGUL. Dengan akreditasi Unggul dan SDM Dosen dari para Pakar dan Praktisi Hukum, kita terus berkomitmen berinovasi mendorong peningkatan kualitas pemahaman Hukum Ekonomi Syariah dilingkungan para Hakim dan insan Pengadilan Agama di Indonesia. Oleh karena itu kami mengajak bagi para Hakim atau insan Pengadilan yang ingin melanjutkan Studi S2 Hukum, monggo dapat bergabung di Prodi S2 Hukum Ekonomi Syariah (HES)".

Sementara dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) diwakili oleh Prof Dr. Amran Suadi, M.Hum,  mengatakan "sangat mengapresiasi  kerjasama yang sudah berjalan selama ini antara Program Pascasarjana UMSurabaya dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Sebab kerjasama selama ini sangat membantu dalam mendorong peningkatan kualitas SDM para Hakim dan insan Pengadilan, sehingga menjadikan Pengadilan Agama semakin baik dan maju".

Dilanjutkan oleh Prof Amran yang juga Dosen S2 Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES), "oleh karena itu kami berharap agar Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya terus memberikan kontribusi peningkatan pemahaman keilmuan Ekonomi Syariah kepada para Hakim agar para hakim Pengadilan Agama semakin berkualitas".

Dan harapannya "bagi para Hakim yang belum Master (S2) untuk segera melanjutkan ke Program Master (S2) dan bisa kuliah di S2 Prodi HES Pascasarjana UMSurabaya. Dan yang sudah Master (S2) untuk kuliah lanjutan di program Doktoral (S3). Dan dia berharap kepada warga Pengadilan Agama untuk membangun tradisi menulis dan berharap semakin banyak Guru Besar (Profesor) dilingkungan Pengadilan Agama di Indonesia".

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut