get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

121.975 ton Minyak Goreng Disamarkan Peralatan Rumah Tangga Seperti Engsel Pintu dan Genteng

Jum'at, 13 Mei 2022 | 12:58 WIB
header img
Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai menggagalkan pengiriman ratusan ton minyak goreng ke Timor Leste (Lukman Hakim/MNC Portal)

SURABAYA, iNewsMadiun.id - Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 162.642 liter atau 121.975 ton minyak goreng ke Timor Leste. Ribuan karton minyak goreng senilai Rp3,7 miliar itu telah dimuat delapan kontainer.  Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, minyak goreng itu terdiri dari, yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea. Rinciannya, sebanyak 7.401 karton merk Linsea, 2.833 merk Tropis dan 44 karton merk Tropical.

 "Dalam kasus ini, kami menetapkan dua orang tersangka. Yaitu berinisial E (44) selaku penyedia dokumen dan R (60) selaku pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste," katanya, Kamis (12/5/2022).  Kasus ini terungkap setelah petugas Polres Tanjung Perak Surabaya mendapat informasi pada Kamis (28/4/2022). Di mana ada kontainer bermuatan minyak goreng, hendak diekspor.

Pada Rabu (4/5/2022) petugas mendatangi lokasi di Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya, untuk membuktikan informasi tersebut. Hasilnya ditemukan tiga kontainer berisi minyak goreng hendak diekspor ke  Timor Leste. "Kami juga periksa lima kontainer lainnya. Ternyata juga berisi minyak goreng," kata Arief.
 

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan, ekspor ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng. Larangan ini demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. "Diduga terdapat 11 kontainer minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Timor Leste. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut," imbuhnya. 

Untuk mengelabui petugas Bea Cukai, kata dia,  para pelaku memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB). Dia melanjutkan, dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua. "Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.  Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut