get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Usai Menyemprotkan Pestisida ke Tanaman Padi, Petani Ini Menggemparkan Ponorogo

Selasa, 10 Mei 2022 | 17:06 WIB
header img
Korban tergeletak tidak bernyawa di gubuk area persawahan desa Candi Ponorogo (foto; ist)

PONOROGO, iNewsMadiun.id - Ponorogo digemparkan penemuan mayat di Dusun Bakalan Desa Candi Kecamatan Mlarak Ponorogo. Mayat laki-laki tergeletak di sebuah gubuk di area persawahan desa setempat. Mayat yang diketahui bernama Sarji (65) warga desa setempat diduga meninggal akibat keracunan pestisida.

“Kondisi korban memang tidak mengeluarkan busa di mulutnya, namun diduga korban keracunan pestisida yang dihirupnya, pada saat penyemprotan di sawah,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlarak Aiptu Johan Tutu Arema.

Selain itu, masih menurut Johan, bahwa korban juga mempunyai riwayat sakit, yaitu tekanan darah tinggi. Bahkan sebelumnya korban sempat mengeluh kecapekan setelah bekerja di sawah.

Kemudian pada saat diketemukan kondisi korban sudah terbujur kaku, dimungkinkan korban sudah meninggal sudah 6 jam lebih.

“Sudah meninggal 6 jam lebih, tubuh korban sudah dalam keadaan kaku,” imbuhnya.

Korban pertama kali, ditemukan oleh saksi yang bernama Haryanto (45), yang kebetulan melintas di jalan di dekat persawahan tersebut. Dirinya kemudian melihat korban terlentang di gubuk area persawahan setempat.

Setelah mendekatinya, korban Sardji sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian Haryanto dan teman lainnya, lantas melaporkan kejadian ini ke Polisi.

“Kami bertiga akhirnya memastikan bersama-sama, ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal. Kemudian saya laporkan kejadian ini ke perangkat desa yang kemudian diteruskan ke Polsek Mlarak,” terangnya.iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut