get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Pangkat Boleh Briptu tapi Penghasilan Setara Jenderal Bintang Satu, Diduga Punya Tambang Emas Ilegal

Kamis, 05 Mei 2022 | 15:08 WIB
header img
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, menangkap seorang oknum polisi berinisial Briptu HSB di Bandara Juwata Tarakan, karena memiliki usaha tambang emas ilegal. Foto/iNews TV/Usman Coddang

TARAKAN, iNewsMadiun.id - Pangkat boleh brigadir satu polisi tapi penghasilan setara bintang satu. Hal itu terungkap saat petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, Rabu (4/5/2022) menangkap Briptu HS.


Petugas saat menangkap Briptu HSB (kiri). Foto IST

Penangkapan yang dilakukan di Bandara Juwara Tarakan tersebut, terkait dengan kepemilikan tambang emas ilegal. Bintara polisi yang ditangkap dikenal sangat kaya raya. Selain menjalankan bisnis tambang emas ilegal, dia juga memiliki usaha ilegal pengiriman baju bekas dari Malaysia, ke sejumlah daerah di Indonesia.

Selain menangkap Briptu HSB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita dari Briptu HSB antara lain, ratusan karung pakaian bekas, bangunan rumah mewah, serta dua unit mobil mewah Alphard dan Honda Civic yang diduga merupakan hasil dari usaha ilegal tersebut.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F. Kurniawan mengatakan, Briptu HSB diringkus di Bandara Juwata Tarakan, saat hendak terbang ke Makassar. "Penangkapan dilakukan bekerjasama dengan Polres Bulungan, dan Polres Tarakan," tegasnya. Usaha tambang emas ilegal yang dimiliki Briptu HSB ini, diduga berada di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Tim intelijen dan penyidik Polda Kaltara, juga menggeledah rumah Briptu HSB, yang beralamat di RT 24 Kelurahan Karanganyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, dan menemukan 800 karung pakaian bekas dari Tawau, Malaysia. Akibat ulahnya membuka penambangan emas ilegal tersebut, Briptu HSB kini harus menjalani penahanan di Polda Kaltara, untuk kepentingan penyelidikan, dan dijerat Pasal 158 junti Pasal 161 UU No. 32/2022 tentang mineral dan batubara.
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut