get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Ledakan Petasan Madiun, Polisi Tahan 4 Orang, Pemilik Bubuk Petasan hingga Penjual Mercon

Sabtu, 30 April 2022 | 09:47 WIB
header img
Tiga dari empat tersangka ledakan bubuk petasan di Madiun. (Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi).

MADIUN, iNewsMadiun.id - Polres Madiun menetapkan empat tersangka kasus ledakan petasan yang mengancurkan rumah beberapa waktu lalu. Mereka terdiri atas penjual, pembuat dan pemilik bubuk petasan yang ikut menjadi korban ledakan. Keempat tersangka tersebut yakni MR, DA dan AT, warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger serta VR warga Desa Kedondong, Kecamatan Kebonsari Madiun.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapoles Madiun. Sedangkan AT, anggota keluarga pemilik rumah yang rusak berat akibat ledakan masih menjalani perawatan medis akibat luka yang diderita. Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, bubuk petasan tersebut dibeli dari tersangka VR seharga Rp270.000 per kilogram. Sedangkan tersangka VR membelinya secara online dari Kediri. 

Anton menjelaskan, sebelum peristiwa ledakan terjadi, ketiga tersangka MR, DA dan AT telah membuat gulungan mercon. Namun belum sempat di isi. Sebab, bubuk petasan masih disimpan dalam kotak dan diletakkan di dalam lemari rumah keluarga tersangka AT.  "Namun, belum sempat diguakan, bubuk petasan itu meledak dan menghancurkan rumah," katanya. Atas kasus ini para tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. 
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut