Seperti diketahui, Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara trading abal-abal, Binomo. Setelah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/4/2022) di Mabes Polri, keduanya langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu dikenakan pasal pencucian uang.
Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Whisnu.
Whisnu menjelaskan, dengan disangkakan pasal tersebut, keduanya terancam mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun. "Dan denda paling banyak Rp1 Miliar," tuturnya menambahkan.
Vanessa dan ayahnya terseret oleh Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok perdagangan Binomo. Mereka bakal ditahan selama 20 hari ke depan. iNews Madiun
Editor : Arif Handono