get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Instagram Vanessa Khong Hilang usai Pemiliknya Ditahan Polisi karena Kasus Binomo

Rabu, 20 April 2022 | 03:48 WIB
header img
Vanessa Khong (Foto: Instagram)

INSTAGRAM Vanessa Khong hilang setelah pemiliknya menjadi tahanan di Bareskrim. Vanessa Khong ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan melalui Binomo. 

Akun @vanessakhonggg yang biasa digunakannya tak bisa ditemukan. Melalui akun tersebut, perempuan berusia 21 tahun itu biasanya kerap membagikan unggahan tentang kegiatannya dan mempromosikan endorse.

Hal ini pun sempat terjadi ketika Vanessa meluapkan kekecewaannya karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Namun Instagram Vanessa Khong kembali muncul kurang dari 24 jam.

Lewat akun Instagramnya, Vanessa sempat menegaskan dirinya mampu membuktikan dirinya tak bersalah. Dia dan keluarganya mengaku sudah kaya dari sebelum mengenal Indra Kenz.

 vanessa khong

"Kami sangat sangat bisa membuktikan kalau kita nggak melakukan seperti apa yang dituduhkan," tegas Vanessa Khong saat pertama tahu dirinya jadi tersangka kasus Binomo.

Seperti diketahui, Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara trading abal-abal, Binomo. Setelah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/4/2022) di Mabes Polri, keduanya langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu dikenakan pasal pencucian uang.

Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Whisnu.

Whisnu menjelaskan, dengan disangkakan pasal tersebut, keduanya terancam mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun. "Dan denda paling banyak Rp1 Miliar," tuturnya menambahkan.

Vanessa dan ayahnya terseret oleh Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok perdagangan Binomo. Mereka bakal ditahan selama 20 hari ke depan. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut