Masa Amnesti Berakhir, Sejumlah Sumur Bor Milik Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun Belum Berizin
MADIUN,iNewsMadiun.id – Berakhirnya masa amnesti penataan izin air tanah pada 31 Maret 2026 menjadi alarm keras bagi para pelaku usaha di Kota Madiun. Pasalnya, kondisi ini dinilai serius karena penggunaan air tanah untuk kepentingan usaha tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, namun berpotensi masuk ranah pidana.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, setiap pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Aturan tersebut secara tegas menyebut penggunaan air tanah untuk usaha hanya dapat dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Ketentuan itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi perizinan berusaha sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan tanpa konsekuensi. Pelaku usaha yang nekat memanfaatkan air tanah tanpa izin dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 18 bulan, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Dari informasi yang diterima media ini, hingga kini masih ditemukan sumur bor komersial yang yang ada di Kota Madiun beroperasi tanpa mengantongi SIPA. Salah satunya sumur bor milik Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Direktur Utama Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto membenarkan ada beberapa sumur bor yang dimilikinya belum mengantongi SIPA. Namun, sumur-sumur tersebut bukan yang digunakan untuk menyuplai warga, tetapi sumur bor untuk menyirami rumput dan kolam.
"27 sumur sudah berijin semua. Yang belum keluar (SIPA nya) itu bukan sumur produksi tapi sumur yang digunakan untuk mengairi tanaman dan kolam ikan koi," ujar Suyoto, saat dikonfirmasi iNews.id, Senin (6/4/2026).
Selain beberapa sumur bor yang belum mengantongi izin SIPA, Suyoto juga menyatakan bahwa Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun, juga belum mengantongi sertifikat Halal. Sertifikasi krusial sebagai jaminan kualitas dan kesucian air yang digunakan konsumen serta industri makanan itu, kata Suyoto masih dalam proses perizinan.
"Sertifikat Halal masih proses," kata Suyoto, melalui pesan WhatsApp nya.
Editor : Arif Wahyu Efendi