Kades dan Ketua BPD di Ponorogo Dilaporkan ke Kejari terkait Dugaan Perampasan Tanah
PONOROGO,iNewsMadiun.id - Kepala Desa (Kades) Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Moh. Romdhoni dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Irfan Fuad Su'aedi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Mereka dilaporkan oleh atas dugaan menyalahgunakan jabatan untuk merampas sebidang tanah milik kakeknya (alm) Soeroedijoyo .
Sumadi, kuasa hukum Ahmad Budairi, salah satu ahli waris dari Soeroedijoyo menyampaikan, dugaan perampasan tanah itu berawal saat pihak desa Kemuning menerima surat kaleng dari warga desa setempat.
Padahal versi keluarga, tanah tersebut telah dikuasai lebih dari 60 tahun. Bahkan sejak tahun 1965 pipil pajak sudah atas nama Soeroedijoyo.
Surat kaleng tersebut mempertanyakan status tanah milik (alm) soeroedijoyo yang sejak tahun 2009 lalu sudah dibagi kesemua ahli waris, salah satunya kepada kliennya tersebut. Atas dasar isi surat kaleng itu, pihak desa mengundang kliennya untuk dilakukan mediasi.
"Kronologinya pada tanggal 26 Juni 2025 ahli waris dari Soeroedijoyo dapat surat undangan dari desa untuk mengklarifikasi tanah sawah yang selama ini dikelola kliennya," ujar Sumadi, Selasa (30/12/2025).
Editor : Arif Wahyu Efendi