get app
inews
Aa Text
Read Next : Perhutani bersama Polres Madiun Ringkus 3 Pelaku Pembalakan Liar, Puluhan Kayu Jati Diamankan

Perhutani Madiun Diduga Tebang Kayu Ilegal, Ini Penjelasan Waka ADM

Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:06 WIB
header img
Pangkal kayu jati yang ditebang perhutani KPH Madiun (atas) yang di klaim warga pemerhati lingkungan dekat dengan anak sungai (bawah)

MADIUN,iNewsMadiun.id - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun diduga melakukan penebangan kayu jati hutan secara ilegal. Pasalnya, lokasi kayu jati yang ditebang itu masuk di area yang dilindungi atau dilarang untuk dilakukan penebangan.

NS, ‎Seorang pemerhati lingkungan, menyampaikan kepada tim inews.id bahwa ada belasan kayu jati yang jaraknya hanya 5 sampai 20 meter dari anak sungai telah ditebang oleh perhutani. Letaknya di petak 179 BKPH Mojorayung.

‎ "Waktu saya dilokasi, kayu yang telah ditebang itu pangkalnya saya ukur jaraknya dekat dengan tepi anak sungai. Kenapa saya bilang itu anak sungai, karena lebarnya kurang lebih 5 meter," ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan tersebut.

Dia menambahakan, kayu yang ada didekat Danau, Sungai ataupun Anak Sungai tidak boleh ditebang sembarangan. Karena itu bisa dianggap penebangan kayu ilegal. 

Menurutnya, larangan itu tertera dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ukuran kayu jati yang cukup besar dan nilai rupiahnya yang cukup mahal diduga menjadi pemicu penebangan tersebut.

‎ "Setahu saya, pohon jati yang dekat dengan anak sungai itu tidak boleh ditebang. Apalagi ini jaraknya hanya 6 meter. Itu ada di Undang-Undang 18 tahun 2013 khususnya pasal 13 huruf d, juga di Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 huruf c," jelas warga sambil memperlihatkan foto pangkal pohon kayu jati yang diklaim dekat dengan anak sungai itu.

Tidak hanya itu, sumber tersebut juga menyebut ketentuan pidana, bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pasal tersebut, sebagaimana tertera di pasal 78 ayat 2.

"Siapapun yang melanggar pasal pasal larangan tersebut ada ketentuan pidananya, maksimal 10 tahun penjara dan denda lima miliar," ucapnya sambil menunjukkan tulisan dalam undang-undang itu melalui layar smartphonenya.

‎Sementara itu di itempat terpisah, Wakil ADM KPH Madiun Utara Rudi Hartono yang dikonfirmasi Inews.id membenarkan bahwa tahun 2023 dan 2024 pihaknya melakukan penebangan pohon di area yang dimaksud. Jumlahnya belasan kayu jati.

‎ "Jadi bisa saya jelaskan bahwa pada petak 179 BKPH Mojorayung, RPH Bribis tahun 2024 kami melakukan penebangan sebanyak 4 pohon. Pada tahun 2023 menebang sekitar sepuluhan pohon," ujar Rudi saat ditemui di ruangannya, Rabu (8/10/2025).

‎Namun, Rudi membantah kayu jati yang ditebang di lokasi petak 179 BKPH Mojorayung itu berada di tepi anak sungai. Karena, diarea tersebut yang ada hanya selokan atau parit kecil yang dialiri air saat musim hujan saja.

‎ "Dapat kami jelaskan di KPH Madiun tidak terdapat sungai. Yang ada hanya anak sungai di seputaran Dungus. Sedangkan yang ada di sekitaran hutan Mojorayung tidak ada anak sungai. Adapun yang ada di lapangan itu hanya tersier atau selokan atau aliran air pada musim-musim tertentu seperti saat hujan lebat. Jadi dapat kami jelaskan bahwa, aliran air tidak berarti semuanya anak sungai," tambah Rudi.

‎Rudi juga menjelaskan, hutan itu terbagi menjadi dua fungsi, yang pertama fungsinya untuk konservasi dan yang kedua untuk produksi. Sedangkan lokasi yang ada di petak 179 BKPH Mojorayung itu masuk hutan produksi jadi boleh ditebang.

‎ "Dalam mengelompokkan hutan itu, dari pemerintah sudah ada fungsi konservasi dan fungsi produksi. Yang petak 179 ini berada di fungsi produksi dan tidak ada anak sungai. Maka boleh diproduksi," tutupnya

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut