Polres Madiun Kota Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan Demo Didepan Gedung DPRD
MADIUN,iNewsMadiun.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 91 orang yang terlibat dalam aksi demo berujung rusuh di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun pad 30 Agustus lalu.
Dari 91 yang diamankan, 9 orang saat ini sudah ditetapkan tersangka. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sepeda motor, Handphone, kursi serta puluhan besi yang dibawa dari lokasi demo.
"Total keseluruhan yang kita amankan ada 91 orang, 9 orang kita tetapkan tersangka. yang 82 orang lainya termasuk anak-anak dan dewasa sudah kita pulangkan," ujar Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta, Selasa (9/9/2025).
Menurut Kompo Kompol I Gusti, 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, ada yang melakukan pengerusakan, pencurian, pelemparan bom molotov serta penyebaran berita bohong.
"Dari sembilan orang yang kita proses lanjut, 1 orang tersangka yaitu YPAT (19) pelaku pelemparan bom molotov, 1 orang tersangka RDE penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan. Sedang FU, AN dan 5 orang lainnya tersangka pengrusakan serta pencurian," jelas Kompol I Gusti.
Kompol I Gusti menegaskan, Polres Madiun tidak memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan yang meresahkan warga masyarakat Kota Madiun khususnya.
“Kami menindak tegas setiap bentuk provokasi, perusakan, maupun tindak pidana," tutup Kompol I Gusti.
Editor : Arif Wahyu Efendi