get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Madiun Kota Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan Demo Didepan Gedung DPRD

Kejari Kota Madiun Tetapkan Ketua LKK Madiun Lor sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Rp 620 Juta

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 19:56 WIB
header img
Dua anggota TNI mengapit tersangka Purnoko Ade alias Ipung menuruni tangga Kejari Kota Madiun dan masuk ke Mobil tahanan, Jumat (29/08/2025). Foto: istimewa

MADIUN,inews Madiun.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun akhirnya menetapkan Purnoko Ade alias Ipung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir pada Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Wijaya Kusuma, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, pria berusia 53 tahun warga Jalan Bangka, Kelurahan Madiun Lor yang merupakan ketua pengurus LKK Kelurahan Madiun Lor tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan panjang.

Tersangka diapit dua anggota TNI dan sejumlah petugas Kejaksaan menuruni tangga Kejari Kota Madiun lalu masuk ke Mobil tahanan, dan langsung menuju ke Lapas kelas I Madiun.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terkait pengelolaan dana bergulir periode 2019–2022 hingga 2022–2025.

“Kami menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum yang juga menyebabkan kerugian negara. Pada hari ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara kami tetapkan salah satu dari pengurus yaitu ketua sebagai tersangka,” kata Arfan, Jumat (29/08/2025).

Berdasarkan audit dari Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 620 juta. Dana bergulir yang semestinya dimanfaatkan untuk masyarakat sejak awal 2004 hingga 2007 senilai hampir Rp 600 juta, seharusnya dapat terus digulirkan. Namun, di periode pengurus 2019–2025 justru banyak terjadi kredit macet.

Arfan memaparkan, dalam pengelolaan dana tersebut ditemukan banyak penyimpangan dari aturan yang tertuang dalam Perwali Nomor 27/2015, 4/2017, maupun 57/2013. Salah satunya, penyaluran dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu dengan usaha mikro, justru disalurkan kepada masyarakat umum yang tidak memiliki usaha.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun

“Selain itu, analisa kredit tidak dilakukan dengan benar. Rencana kerja, rencana anggaran, maupun laporan anggaran pendapatan LKK tidak dibuat. Akhirnya pendapatan berkurang, operasional besar, dan itu kami anggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Sesuai ketentuan pasal 24 KUHAP, untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Arfan menegaskan tidak menutup kemungkinan dugaan korupsi dana bergulir ini masih berpotensi menjalar ke pengurus lainnya, bahkan kemungkinan merambah ke LKK di kelurahan lain.

“Kasus ini kita mulai dari Madiun Lor. Tidak menutup kemungkinan berkembang ke kelurahan lain, karena sistem pengelolaan dana bergulir berjalan per periode tiga tahun,” tutupnya.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut