Dindik Madiun Sanksi Ringan Oknum Guru Pelaku Pelecehan Pengendara Motor di Mejayan
MADIUN,iNewsMadiun.id - Kasus pelecehan perempuan pengendara sepeda motor yang dilakukan PRW (55) oknum guru SDN Pilangkenceng 02 hanya mendapat teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun Nur Arif Indrokaryoto menyatakan, pihaknya sudah memanggil oknum guru tersebut untuk dan diberikan teguran.
"Sementara sudah kita panggil dan kita kasih teguran sambil kita pantau melalui kepala sekolahnya," ujar Arif saat ditemui diruangan kerjanya, Jumat (8/8/2025).
Menurut Arif, jika dengan teguran yang sudah diberikan itu yang bersangkutan masih mengulangi kejadian serupa, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan sanksi yang tegas.
"Sementara kita pantau ada perubahan apa tidak, kalau tidak ada akan kita pindah ke bagian adminitrasi di Korwil," jelasnya.
Disinggung oknum guru tersebut juga sering minum-minuman keras ditempat yang sering dijadikan praktek prostitusi, Arif mengaku belum menerima info tersebut.
"Kalau terkait minum saya gak tahu. Tapi kalau di ulang lagi langsung saya sanksi," tutup Arif.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pilangkenceng 02 berinisial PRW (55) diduga melakukan pelecehan seorang perempuan berinisial L (26) pengendara sepeda motor di perempatan jalan Ahmad Yani, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polsek Mejayan. tidak butuh lama, anggota Polsek Mejayan yang menerima laporan tersebut kemudian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mejayan, warga Pacinan dan warga Pulerejo," ujar Kompol Muslich, Minggu (29/6/2025) siang.
Setelah berhasil diamankan, dua orang terduga pelaku tersebut kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polsek Mejayan. Namun, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Editor : Arif Wahyu Efendi