Jadi Peserta Tunggal, Lurah di Madiun Jadi Pemenang Lelang Rumah Warga yang Berhutang di BPR
MADIUN,iNewsMadiun.id - Tidak heran Lurah Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Dyah Ayu Purnamasari menang lelang sebuah rumah yang dilakukan KPKNL pada bulan September 2024 lalu.
Pasalnya, saat pelaksanaan lelang tanah beserta bangunan oleh Bank Ekadharma cabang Geger dengan menggandeng KPKNL itu, Lurah Nglames merupakan peserta tunggal.
Seperti yang disampaikan, Tri Widodo Subianto, Bagian Remedial BPR Ekadharma saat ditemui di kantor pusat Bank Ekadharma, dijalan raya Ngadirejo, Kawedanan, Magetan, Rabu (16/7/2025) siang. Menurut Tri Widodo, sejak awal Lurah Nglames sudah berinisiatif untuk memenangkan lelang dengan alasan menyelamatkan rumah yang ada diwilayah kelurahannya itu.
"Bu lurah bilang gini, Mas kalau ini nanti dapat orang lain gimana? Seumpama itu saya kejar (beli), seumpama nanti yang punya pengen kejar (beli) lagi ke saya gak apa-apa. Intinya Bu Lurah ingin menyelamatkan," jelas Tri Widodo, sambil menjelaskan panjang lebar upaya mediasi yang pernah dilakukan dengan debitur namun gagal.
Meskipun diawal sudah ada niatan lurah Nglames untuk mendapatkan tanah tersebut, kata Tri Widodo, pelaksanan lelang itu dilakukan secara terbuka dan melalui mekanisme yang benar, diantaranya, harga rumah melalui tim apprasial internal, membuat pengumuman di koran cetak, dan pemberitahuan kepada debitur.
Namun, sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak ada orang lain yang ikut daftar lelang kecuali Lurah Nglames. Sehingga Lurah Nglames diumumkan sebagai pemenang dengan harga Rp200 juta tanpa ada penawaran.
"Sebenarnya kita prosedural kita tidak ada pengondisian itu tidak ada karena lelang itu online dan terbuka. Kalau yang daftar itu sampai kita tutup itu gak ada yang daftar, cuma Bu Lurah saja," jelas Tri Widodo didampingi Kepala Bank Ekadharma pusat Magetan dan satu orang pegawai lainnya.
Selain menjelaskan panjang lebar terkait upaya mediasi yang gagal dan berujung lelang itu, Bank Ekadharma juga memberikan memo sebagai jawaban resmi yang berisi 5 keterangan, diantaranya:
1. Bahwa Bank Ekadharma Binaraharja sudah memberikan ruang kekeluargaan seluas-luasnya kepada nasabah Yosi Anak, namun tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh nasabah.
2. Bahwa Bank Ekadharma Binaraharja, mengajukan lelang melalui lembaga resmi yaitu KPKNL Madiun.
3. Bahwa karena sudah memenuhi prosedur yang benar sesuai hukum yang berlaku KPKNL Madiun menetapkan pelaksanan lelang pada tanggal 11 September 2024 dan memperoleh pemenang lelang atas nama Dyah Ayu Purnamasari.
4. Bahwa proses lelang ini oleh Yosi Anak sudah diajukan Gugatan Hukum pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan hasil putusan 12 Juni 2025 menyatakan memenangkan posisi Bank Ekadharma Binaraharja, KPKNL Madiun dan pemenang lelang
5. Bahwa putusan Pengadialn Negeri Kabupaten Madiun tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) inkracht pada tanggal 26 Juni 2025 karena tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh Yosi Anak/Penggugat.
Sementara itu, Lurah Nglames Dyah Ayu Purnamasari saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (18/7/2025) membenarkan dirinya mengikuti lelang rumah yang dilakukan Bank Ekadharma tersebut. Ia juga tidak membantah menjadi pemenangnya.
Menurut Sari, hal itu atas dorongan dari keluarga debitur yang meminta ia ikut lelang dengan alasan jika rumah yang dilelang itu jatuh ke orang lain, maka keluarga debitur bingung karena akses jalan keluarganya itu melewati tanah yang dilelang tersebut.
"Dari keluarga dan juga pak RT meminta kepada saya untuk mengikuti lelang tersebut agar apa, agar tanah tersebut tidak ditutup untuk akses jalan. Akhirnya saya mengikuti lelang," ucapnya sambil menjelaskan tidak mengetahui terkait mekanisme lelang karena itu ranahnya Bank Ekadharma dan KPKNL.
Editor : Arif Wahyu Efendi