JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kasus Dea OnlyFans dirilis oleh pihak berwajib. Polisi menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus Dea Onlyfans di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022). Berikut tiga fakta yang berhasil dirangkum dilansir dari Okezone dan iNews.id:
4. Barang Bukti Celana Dalam
Barang Bukti Dea
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti antara lain empat celana dalam dan pakaian cosplay pelayan seksi. Selain itu ada juga laptop, kartu ATM, dan handphone. Sebelumya, Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan masih mahasiswa serta ingin menyelesaikan kuliah. Atas kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
3. Dea Onlyfans Tak Menduga Tersebar di Dunia Maya
Barang bukti
Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, memenuhi wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). Menurutnya, itu adalah bentuk kooperatif dalam kasus pornografi ini. Usai memenuhi laporan, Dea mengaku tak menduga jika video tersebut akan dikonsumsi bebas oleh khalayak jagat maya.
"Itu di luar dugaan," ujar Dea di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Menurut kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan, platform Onlyfans merupakan website yang sifatnya privasi. Berbeda dengan platform biasa yang mampu masuk ruang lingkup internet, sehingga dapat tersebar luas.
"Onlyfans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat tidak bisa diakses sama semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," jelasnya.
Kendati demikian, Abdillah berharap, kasus yang terjadi pada Dea ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat. Mengingat, hukum terkait platform tersebut masih abu-abu di mata hukum
2. Dea OnlyFans Minta Maaf
Barang Bukti
Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans tersangka kasus video porno mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022) sore. Pemanggilan tersebut terkait keputusan kepolisian yang mewajibkannya untuk melapor selama dua kali seminggu.
Usai melapor, Dea memberikan pernyataan terkait kasusnya. Ia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan video porno yang telah ia buat.
"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ujar Dea kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Menurut Dea, dia hanya ingin menjalani proses hukum yang ada, dengan melakukan tindak kooperatif kepada pihak kepolisian. Ia pun mencoba tegar dan belajar atas kasus yang menimpanya.
"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada, saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini ke depannya gimana," ujarnya.
Dea melanjutkan, ia memohon kepada masyarakat Indonesia agar dirinya diringankan serta diberi ketegaran selama masa proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai selebihnya saya limpahkan kepada Kuasa hukum saya," tuturnya.
1. Dea OnlyFans Blokir Penonton dari Indonesia
Barang Bukti
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea Onlyfans terkait kasus pornografi. Dea dikabarkan turut membuat video syur bersama pacarnya lalu dijual di situs OnlyFans.
Menanggapi hal tersebut Dea telah meminta maaf terkait gonjang-ganjing yang telah ia perbuat. Padahal, menurut kuasa hukum Abdillah Syarifudin, video tersebut telah diblokir agar tidak ditonton oleh masyarakat indonesia.
"Sejatinya mba Dea itu memblokir atas segala negara dari Indonesia. Negara dari Indonesia pun diblokir. Kalau misalkan ada orang yang jumping ke sana bahwa ada kenegaraan Indonesia itu sudah diblokir sama si Dea itu sendiri," ujar Abdillah kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Menurut Abdillah, Dea telah menempatkan konten tersebut sesuai dengan wadah yang ada, termasuk tidak disebarluaskan untuk penonton dari Indonesia. "Servernya tidak ada di indonesia. Jadi kami melihat ada usaha dari klien kami untuk tidak menempatkan konten tersebut ke tempat sesuai wadah yang sesuai dengan porsinya," ucapnya.
Abdillah menjelaskan, platform Onlyfans merupakan website yang sifatnya privasi. Berbeda dengan platform biasa yang mampu masuk ruang lingkup internet, sehingga dapat tersebar luas.
"Onlyfans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat tidak bisa diakses sama semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," jelasnya.
Lanjutnya, Platform Onlyfans memang diperuntukan khusus untuk konten-konten berjenis asusila. "Yang mana di platform tersebut diperkenankan adanya konten-konten yang berbau keasusilaan," jelasnya.
Editor : Arif Handono