get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Dugaan Sabotase, BP Taskin Minta TNI-Polri Kawal Program SPPG Hingga Disribusi MBG

Bupati Hari Wuryanto dan Walikota Maidi Setujui Penarikan Batas Kabupaten dan Kota Madiun

Kamis, 01 Mei 2025 | 06:33 WIB
header img
Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Walikota Madiun Maidi usai penandatanganan kesepakatan penarikan tapal batas Kabupaten dan Kota Madiun, di Bakorwil Madiun, Rabu (30/04/2025). Foto: Arif Wahyu Efendi

MADIUN,iNewsMadiun.id – Bupati Madiun, Hari Wuryanto, bersama Walikota Madiun, Maidi,  menandatangani kesepakatan penarikan batas antara Kabupaten dan Kota Madiun di Bakorwil Madiun, Rabu (30/4/2025). 

Penandatangan itu disaksikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, serta Kepala Bakorwil Madiun Heru Wahono Santoso. Sejumlah pejabat dari Pemkab dan Pemkot Madiun turut hadir di acara tersebut.

Dengan kesepakatan ini, maka batas wilayah antara Kabupaten dan Kota Madiun dipastikan sudah jelas dan tidak ada keraguan lagi. 

Menurut Hari Wuryanto, dengan penandatanganan berita acara kesepakatan penarikan garis batas daerah antara Kabupaten Madiun dengan Kota Madiun ini, maka batas-batas dua daerah ini dipastikan sudah jelas. Sehingga tidak ada lagi yang  dilanggar dan dipermasalahkan. Sehingga tidak ada keraguan lagi jika melakukan pembangunan ditapal batas.


Bupati Madiun Hari Wuryanto saat menandatangani kesepakatan tapal batas Kabupaten dan Kota Madiun, di Bakorwil Madiun.

“Ini merupakan sesuatu yang baik. Kami dengan Pemkot Madiun selalu bersinergi. Karena bagaimana pun juga, kota dan kabupaten Madiun tidak bisa dipisahkan,” katanya kepada awak media usai acara.

Orang nomor satu di Pemkab Madiun itu menambahkan garis batas daerah merupakan catatan administratif. Sehingga pencatatan bisa sesuai dengan administrasi yang diharapkan. 

Sedangkan titik batas yang disepakati ini adalah batas antara kabupaten dan kota di Kelurahan Nglames, Kabupaten Madiun dan Kelurahan Patihan, Kota Madiun. Sementara untuk titik batas kota yang lain sudah jelas. 

“Alhamdulillah saat ini sudah ditemukan pilar-pilarnya. Kita sama-sama sepakati bersama,” tambahnya. 

Di tempat yang sama, Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan kesepakatan ini tidak hanya menyangkut batas fisik, tetapi juga menunjukkan semangat kolaborasi dan komunikasi yang baik. 

“Ini merupakan bentuk komitmen bersama agar tidak ada tumpeng tindih kewenangan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan menyejahterakan masyarakat,” tuturnya kepada sejumlah Jurnalis di serambi Bakorwil Madiun.

Maidi menegaskan bahwa kesepakatan ini dapat mempercepat pembangunan. Untuk itu, dengan adanya penandatanganan ini dapat memberikan batas yang jelas untuk pengembangan di wilayah perbatasan sehingga tidak ada keraguan. Sehingga tidak terjadi kesalahan lokasi dalam pembangunan.

“Kesepakatan ini menjadi batasan dalam membangun wilayah. Dengan begitu, dalam pembangunan akan terjadi kolaborasi dalam menata wilayah dari beberapa daerah antara kabupaten dan kota. Sehingga tidak terjadi kesalahan pembangunan di perbatasan,” tegasnya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, menuturkan bahwa penandatangan kesepakatan penarikan tapal batas ini telah melalui proses panjang oleh kedua pemerintah daerah. Bahkan tercatat telah ada lima kali tahapan yang dilakukan dalam penentuan garis batas ini. 

Menurut Lilik, batas daerah antara kota dan kabupaten Madiun sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri Nomo 62 tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Madiun dengan Kabupaten Madiun. 

Namun seiring perubahan kondisi alam, perkembangan teknologi dan lain sebagainya, maka diperlukan pemutakhiran data, dan dilakukan pengukuran. Hasil akhirnya adalah kesepakatan berita acara penarikan batas Kabupaten dan Kota Madiun yang ditandatangani masing-masing kepala daerah dan akan diajukan sebagai dasar revisi Permendagri.

“Berjalannya waktu, ada perkembangan teknologi, perubahan kondisi alam, dan lainnya, sehingga diperlukan pemutakhiran data. Kemudian dilakukan pengukuran. Penandatangan kesepakatan ini kemudian menjadi syarat administrasi untuk diajukan ke Kemendagri. Dan kemudian diajukan untuk perubahan terhadap Permendagri itu,” tutupnya seraya mengucap Alhamdulillah. 

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut