get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Pesan Doni Salmanan ke Istri : Jangan Tinggalkan Sholat dan Berdoa

Rabu, 23 Maret 2022 | 18:55 WIB
header img
Doni Salmanan dan istri (foto: instagram)

BANDUNG, iNewsMadiun.id  - Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Salmanan. "Kalau penangguhan penahanan tidak dikabulkan atau ditolak," ungkap kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Dengan penolakan tersebut, lanjut Ikbar, pihaknya berharap, proses penyidikan yang dijalani kliennya bisa berjalan cepat dan segera tuntas. "Saya berharap penyidik dapat lebih mempercepat proses perlengkapan berkasnya, gitu aja," ujarnya.

Ikbar mengakui, dia bersama Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan, sudah menemui Doni yang ditahan di Bareskrim Polri, Selasa 22 Maret 2022. Dalam kesempatan itu, kata Ikbar, Doni menitipkan sejumlah pesan kepada istri tercintanya itu.

"Dia berpesan ke istrinya. Pesannya jangan tinggalkan sholat, terus minta agar mendoakan beliau untuk diberikan kekuatan menjalani proses ini," ungkapnya.

Diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau TPPU.

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut