Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati atas pemaikaian foto untuk video call seks. "Awal mula kejadian karena korban menggunakan foto tersangka NA untuk profile picture dan digunakan video call seks. Akhirnya NA mengadu kepada pelaku dan terjadi penganiayaan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasar berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 179 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku M Indraswari tertunduk malu di kantor polisi. Dia juga mengaku menyesali perbuatannya telah menganiaya korban hingga tewas. "Saya jengkel, foto teman saya dipakai profil WA (WhatsApp) dan dugunakan untuk video call seks," katanya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono