get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Sopir Vanessa Angel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Kamis, 17 Maret 2022 | 22:12 WIB
header img
Tubagus Jodi (pojok kiri) mengikuti sidang secara online di PN Jombang, Kamis (17/3/2022)

JOMBANG, iNewsMadiun.id - Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya digelar secara online di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). Terdakwa Tubagus Jodi, sopir almarhumah Vanessa Angel hanya mengikuti sidang dari layar kaca.

Sementara di ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa dan tim kuasa hukum Tubagus Jodi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tubagus Jodi hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Tubagus Jodi lalai saat mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Adi Prasetyo, terdakwa telah melakukan kelalaian sebagaimana termaktub dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, Tim kuasa hukum Tubagus Jodi menyatakan keberatan."Kita akan mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan agar Tubagus Jodi bisa mendapatkan hukuman lebih ringan," ujar Siswoyo, Kuasa Hukum Tubagus Jodi. Sidang dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari Tubagus Jodi atau tim kuasa hukumnya.iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut