JAKARTA, INewsMadiun.id - Kementerian Agama (Kemenag) memberi usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2022 senilai Rp42.452.369 per jemaah. Hal itu merupakan perhitungan jika komponen protokol kesehatan Covid-19 tak disertakan. Usulan biaya haji tahun 2022 mengalami kenaikan sekitar Rp 7,5 juta dibandingkan biaya haji tahun 2019 yakni sebesar Rp 35, 2 juta.
Pernyataan itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief ketika menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/3/2022).
"Dan BPIH untuk dibayarkan jemaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta," kata Hilman.
BACA JUGA:Aturan PCR dan Karantina Dihapus, Afiliasi Penyelenggara Haji Laporkan Kondisi di Arab Saudi
Adapun usulan itu mengalami penurunan sekitar Rp3 juta ketimbang usulan pada Februari lalu dari senilai Rp45.053.368 per jemaah. Nominal Rp45 juta yang sebelumnya diusulkan sudah mencakup biaya terkait protokol kesehatan.
Lebih lanjut dikatakan, nilai di atas juga merupakan asumsi jika Indonesia mendapatkan kuota sebesar 100 persen. Pasalnya, meski tak signifikan, pembatasan kuota haji sedikit berdampak untuk proses penghitungan biaya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono