get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendekatan Humanis Satgas Yonif 501/BY Luluhkan Hati Anggota OPM, Ikrar Kembali ke NKRI

Ini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Selasa, 17 Desember 2024 | 07:53 WIB
header img
Cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak. Belakangan ini marak kasus KTP yang digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online. Foto: Arif Wahyu Efendi

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak akan diulas dalam artikel ini. Belakangan ini tengah marak kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Hal ini sangat berbahaya, mengingat potensi penyalahgunaan data pribadi ini bisa merugikan banyak pihak yang identitasnya disalahgunakan

Untuk menjaga keamanan, terutama dalam hal yang sangat sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), disarankan untuk melakukan pengecekan secara rutin apakah KTP Anda pernah atau sedang digunakan oleh orang lain untuk mendaftar di aplikasi pinjol. Langkah ini untuk membantu mencegah terjadinya situasi yang tidak diinginkan.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

​​Berikut cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak melalui SLIK OJK:

1.SLIK OJK secara Online
Salah satu cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak bisa menggunakan layanan SLIK OJK. Nantinya, OJK akan menampilkan skor BI Checking berdasarkan identitas yang Anda ingin periksa.
Adapun, seseorang yang mengalami pembayaran macet saat menggunakan paylater atau pinjol akan berdampak pada skor kredit BI Checking. Berikut tahapan pengecekan melalui SLIK OJK.

- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha
- Jika sudah sesuai, klik 'Selanjutnya' untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah sejumlah dokumen pendukung (KTP dan foto diri)
- Klik 'Ajukan Permohonan'
- Setelah berhasil pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Pemohon bisa mengecek status permohonan di menu 'Status Layanan' dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Setelah itu pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan)

2. Datang ke Kantor OJK 
Selain mengecek secara online, Anda juga dapat melakukan pemeriksaan SLIK OJK secara langsung di kantor OJK terdekat. Persyaratan yang diperlukan meliputi membawa KTP asli dan fotokopi KTP. 
Setibanya di kantor, Anda diharapkan mengisi formulir permohonan informasi iDeb dan menyerahkannya kepada petugas OJK bersama dengan KTP asli dan fotokopi. Tim OJK akan melakukan verifikasi data dan memberikan hasil iDeb SLIK kepada Anda. 
Dengan ini, Anda dapat secara langsung mengecek apakah ada pinjaman yang menggunakan informasi KTP Anda tanpa sepengetahuan Anda.

Itu tadi ulasan cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak. Semoga membantu dan selamat mencoba.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut