JAKARTA, iNewsMadiun.id - Satu per satu mulai terkuak. Salah satu sumber kekayaan Doni Salmanan adalah dari binary option lewat Platform Quotex. Tersangka kasus penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex tersebut, mendapat keuntungan 80 persen dari kerugian member Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Doni diketahui menerima 80 persen keuntungan apabila member atau anggota dari Quotex mengalami kekalahan.
"Iya sama, 80 dari kekalahan," kata Reinhard kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, Reinhard menyatakan bahwa, Doni Salmanan juga memiliki member sebanyak 25 ribu. Hal itu diketahui berada di media sosial Telegram. "Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," ujar Reinhard dikutip dari Okezone.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. iNews Madiun
Editor : Arif Handono