NEW DELHI, iNewsMadiun.id - Seorang nelayan diserang ikan Marlin Hitam (Black Marlin) hingga tewas, Polisi Parawada dari distrik Visakhapatnam, Andhra Pradesh, India , mengajukan kasus terhadap hewan laut tersebut.
Meski kedengarannya aneh, namun pengajuan kasus terhadap hewan laut ini benar-benar terjadi di negara tersebut.
Mengutip News18, Kamis (10/2/2022), polisi diberitahu tentang kematian nelayan bernama Joganna oleh rekan-rekannya yang ada di sana bersamanya selama pelayaran.
Tim yang terdiri dari lima nelayan itu melaut, delapan kilometer sebelah timur pantai Parawada, Selasa lalu, untuk urusan biasa mereka.
Keesokan paginya, ketika kelompok itu mencoba memindahkan tangkapan mereka dari jaring ke perahu, Joganna melompat ke air untuk membantu prosesnya karena mereka merasa jaring mereka lebih berat dari biasanya.
Itu selama proses ketika Marlin Hitam, yang dikenal dengan hidungnya yang tajam dan duri seperti pedang, menabrak Joganna di tulang rusuk.
Joganna dilaporkan mengalami pendarahan hebat sebelum meninggal saat dia dipindahkan ke rumah sakit terdekat.
Setelah mengambil pernyataan dari kelompok nelayan, polisi mengajukan kasus terhadap ikan Marlin Hitam di bawah Pasal 174 Undang-Undang Pidana India, sesuai prosedur mereka.
Sedangkan menurut pengacara, Abdus Saleem; meskipun ada kemungkinan untuk mengajukan kasus terhadap ikan, namun tidak ada tindakan yang dapat dilakukan terhadapnya.
Dia menambahkan bahwa Pasal 174 biasanya digunakan ketika seseorang meninggal karena kecelakaan, bunuh diri, kematian yang disebabkan oleh serangan hewan atau penggunaan mesin. iNews Madiun
Editor : Arif Handono